MITRAPOL.com, | Jakarta— Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius di tengah berkembangnya teknologi digital. Perekrutan korban kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurahman menilai pemberantasan TPPO tidak boleh hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pencegahan melalui edukasi dan literasi masyarakat harus diperkuat sejak dari hulu.
Hal itu disampaikan Mahfudz dalam diskusi publik yang digelar secara daring pada Kamis (27/8/2026), yang membahas persoalan TPPO dan upaya pencegahannya.
Menurut Mahfudz, masyarakat perlu memahami berbagai modus perdagangan orang, terutama tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi yang tidak disertai informasi jelas mengenai perusahaan, proses perekrutan, maupun legalitas keberangkatan.
“TPPO ini bukan hanya persoalan penindakan terhadap pelaku, tetapi bagaimana kita mencegah masyarakat menjadi korban. Edukasi dan literasi kepada masyarakat harus diperkuat, sehingga mereka bisa mengenali modus-modus perdagangan orang sejak awal,” ujar Mahfudz.
Ia menilai perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi. Teknologi memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan peluang pekerjaan, tetapi pada saat yang sama dapat dimanfaatkan pelaku TPPO untuk mencari serta menjaring calon korban.
Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial maupun platform digital, khususnya jika informasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, penghasilan, dan proses keberangkatan tidak jelas.
“Jangan sampai teknologi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari korban. Masyarakat harus lebih kritis dan memastikan informasi yang diterima sebelum mengambil keputusan, terutama menyangkut tawaran pekerjaan di dalam maupun luar negeri,” katanya.
Mahfudz juga mendorong penguatan pencegahan TPPO melalui kerja sama lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat, dan platform digital dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain pencegahan, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan perdagangan orang. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti setelah korban diselamatkan, tetapi harus mencakup pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak korban.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun sistem perlindungan yang kuat. Korban harus mendapatkan pendampingan dan hak-haknya harus dipenuhi. Jangan sampai setelah diselamatkan, mereka kembali menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan pemberantasan TPPO tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan masyarakat mencegah munculnya korban baru.
“Jangan menunggu korban berjatuhan baru kita bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, dengan memperkuat edukasi, pengawasan dan koordinasi antarlembaga,” kata Mahfudz.












