MITRAPOL.com, Palembang – Sejumlah organisasi dan insan pers di Sumatera Selatan dijadwalkan akan menggelar aksi solidaritas pada Kamis (15/10/2026) di kawasan flyover Simpang Polda Sumatera Selatan.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan pengeroyokan terhadap dua wartawan saat meliput kericuhan di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Organisasi pers yang disebut akan terlibat antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), serta insan pers lainnya.
Dalam aksi tersebut, peserta berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta aparat mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan, memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, mengevaluasi fungsi intelijen dan pengamanan di lokasi kejadian, serta mendesak pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel.
Dugaan kekerasan itu menimpa Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis televisi lokal yang disebut sebagai PALTV.
Berdasarkan keterangan Mulyadi, kericuhan bermula dari gesekan antara sekelompok orang berpakaian hitam dan rombongan mahasiswa yang hendak menyampaikan orasi di depan Mapolda Sumsel.
Ketegangan kemudian meluas dari area gerbang Mapolda hingga kawasan Simpang Polda di bawah flyover.
Saat berupaya merekam kejadian untuk kepentingan peliputan, Rachmad dan Mulyadi mengaku mengalami intimidasi, Mulyadi menyebut ponsel mereka dirampas dan mereka diminta menghapus rekaman video kericuhan.
Menurut Mulyadi, Rachmad dikeroyok oleh sekitar lima orang meskipun telah menyatakan dirinya wartawan yang sedang bertugas. Ia juga mengaku ikut menjadi korban ketika berusaha menolong rekannya.
Akibat kejadian tersebut, Rachmad dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Mulyadi juga menyatakan telah berusaha meminta pertolongan kepada petugas kepolisian di lokasi, tetapi menurut pengakuannya, kekerasan tetap terjadi. Keterangan tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua AMKI Kabupaten Lahat, Bambang MD, mengecam dugaan kekerasan terhadap kedua jurnalis tersebut. Ia meminta Kapolda Sumatera Selatan memastikan kasus itu ditangani secara serius dan pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Bambang juga menyoroti respons petugas di lokasi yang menurutnya perlu dievaluasi dalam kaitannya dengan upaya mencegah kericuhan dan melindungi wartawan yang sedang bertugas.
Menurutnya, keselamatan jurnalis dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus menjadi perhatian dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penanganan dugaan kekerasan terhadap wartawan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Melalui aksi solidaritas tersebut, kalangan pers berharap dugaan kekerasan terhadap Rachmad dan Mulyadi dapat diusut secara tuntas, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengamanan kegiatan di ruang publik.












