Scroll untuk baca artikel
Ragam

DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub Banten, Ali Hanafiah Targetkan Awal November

Admin
×

DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub Banten, Ali Hanafiah Targetkan Awal November

Sebarkan artikel ini
DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub Banten
Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., M.Si.,

MITRAPOL.com, Serang – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menerbitkan surat keputusan pemberian mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan mempersiapkan kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPD ABPEDNAS Provinsi Banten periode 2025–2030.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP ABPEDNAS Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Melalui keputusan itu, DPP memberikan mandat kepada tim yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Musdalub sebagai bagian dari konsolidasi organisasi di tingkat provinsi.

Dalam pertimbangan keputusan, DPP ABPEDNAS menilai pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan DPD ABPEDNAS Provinsi Banten belum berjalan optimal. Musdalub dipandang perlu untuk menjaga kesinambungan organisasi, menegakkan disiplin, serta menindaklanjuti dinamika dan aspirasi pengurus daerah.

Tim penerima mandat dipimpin Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., M.Si., sebagai ketua, dengan Nasrullah sebagai wakil ketua. Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., dipercaya sebagai sekretaris, sedangkan Dr. Jamaludin, M.Pd., menjabat bendahara dan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.

Tiga anggota lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika.

Berdasarkan SK tersebut, tim penerima mandat bertugas menyelenggarakan Musdalub secara sah sesuai mekanisme organisasi, membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PAW, serta berkoordinasi dengan DPP ABPEDNAS dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Hasil Musdalub dan susunan kepengurusan PAW selanjutnya harus disampaikan kepada DPP untuk diproses melalui penerbitan surat keputusan pengangkatan dan pengukuhan.

Mandat berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan pengurus PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten atau paling lama 90 hari sejak penetapan.

Dengan demikian, tim penerima mandat bertanggung jawab menjalankan proses konsolidasi dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru. Penetapan pengurus definitif tetap mengikuti mekanisme dan keputusan organisasi yang berlaku.

Ketua tim penerima mandat, Ali Hanafiah, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan mandat organisasi di Provinsi Banten.

Ia menyatakan siap menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mempersiapkan pelaksanaan Musdalub yang ditargetkan berlangsung pada awal November 2026.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Karateker DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Insyaallah, mandat ini akan segera kami tindak lanjuti dengan mempersiapkan Musdalub sesuai dengan ketentuan organisasi. Kami menargetkan pelaksanaannya pada awal November 2026,” ujar Ali.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan berharap seluruh elemen organisasi dapat berpartisipasi dalam proses konsolidasi tersebut.

Menurut Ali, Musdalub bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, melainkan momentum untuk memperkuat koordinasi internal, menyatukan kembali jajaran organisasi, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja.

“Kami ingin Musdalub ini menjadi momentum untuk menyegarkan organisasi, memperkuat konsolidasi, dan menyatukan kembali seluruh elemen ABPEDNAS Banten. Yang terpenting adalah bagaimana organisasi ini semakin solid, berjalan sesuai aturan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa di Provinsi Banten,” tegasnya.

Sebelumnya, DPP ABPEDNAS menetapkan Muhsinin sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Muhsinin, yang juga aktif sebagai anggota DPRD, dilantik bersama jajaran pengurus pada 19 Mei 2025 di Pondok Pesantren Al Muhsinin, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama.

Kurang dari satu setengah tahun setelah pelantikan tersebut, DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat Musdalub melalui SK tertanggal 27 Oktober 2026.

Musdalub diharapkan menjadi tahapan konsolidasi untuk membentuk kepengurusan PAW yang dapat menjalankan roda organisasi sesuai aturan, memperkuat koordinasi dengan DPP, serta mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan Musdalub dan penetapan kepengurusan selanjutnya menjadi bagian penting dalam menentukan arah organisasi ABPEDNAS Provinsi Banten untuk melanjutkan program kerja dan memperkuat kontribusinya bagi pembangunan desa.