MITRAPOL.com, Bogor – Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menempuh jalur hukum setelah mengaku belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang telah dilunasi sejak 2019.
Persoalan tersebut kini ditangani Kantor Hukum Endrassanto & Partners yang mendampingi konsumen untuk meminta kepastian mengenai status dan penyerahan dokumen kepemilikan rumah.
Kuasa hukum konsumen, Dhimas Endrassanto, mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran secara tunai dan lunas, tetapi hingga tujuh tahun kemudian belum menerima SHM.
“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang, Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang telah lunas sejak 2019,” ujar Dhimas dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Menurut kuasa hukum, konsumen saat ini masih memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut dibuat di bawah tangan dan tidak melibatkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagai langkah awal penyelesaian, Endrassanto & Partners telah melayangkan Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.
Somasi tersebut meminta pihak pengembang memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajiban terkait dokumen kepemilikan rumah yang dipersoalkan konsumen.
Selain mengirimkan somasi, kuasa hukum juga telah menyampaikan surat aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor.
Advokat Reigy Feronema mengatakan pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian dan perlindungan hukum dari instansi terkait terhadap persoalan yang dialami kliennya.
“Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum, kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” kata Reigy.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari PT Blessindo Terang Jaya mengenai persoalan sertifikat tersebut belum tercantum dalam informasi yang disampaikan kepada MITRAPOL.com.
Kasus ini menjadi perhatian dalam konteks perlindungan konsumen properti, khususnya terkait kepastian dokumen dan proses legalitas kepemilikan setelah transaksi dinyatakan lunas.
Masyarakat yang melakukan transaksi properti juga perlu memastikan dokumen perjanjian, status tanah, proses peralihan hak, serta keterlibatan notaris/PPAT sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dan selama proses transaksi.












