MITRAPOL.com, Metro Timur – Dugaan penipuan online dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil bekas terjadi di Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Seorang penjual mobil bernama Warto, warga Tejoagung, mengaku harus menyepakati penggantian uang sebesar Rp15 juta kepada pembeli setelah dana transaksi senilai Rp31 juta diduga ditransfer ke rekening pihak ketiga.
Persoalan tersebut dibawa ke Polsek Metro Timur untuk diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak, namun, hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan penipuan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun MITRAPOL.com, peristiwa bermula ketika Warto mengiklankan mobil Isuzu Panther miliknya melalui Facebook dengan harga Rp70 juta, selanjutnya ada seseorang yang mengaku bernama Dodik menghubunginya dan menawar kendaraan tersebut hingga disepakati seharga Rp68 juta.
Dalam komunikasi itu, Dodik diduga mengarahkan Warto agar mengaku kepada calon pembeli bahwa mobil tersebut merupakan milik Dodik, untuk meyakinkan Warto, pihak tersebut disebut sempat mentransfer uang Rp200 ribu ke rekening Warto.
Selanjutnya, seorang calon pembeli bernama Aan datang untuk melihat kendaraan tersebut, berdasarkan arahan pihak yang mengaku sebagai Dodik, transaksi pembayaran dilakukan kepada pihak tersebut.
Aan kemudian mentransfer uang sebesar Rp31 juta, namun, ketika kendaraan hendak dibawa, Warto menolak menyerahkannya karena mengaku tidak menerima pembayaran tersebut, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Situasi itu memicu perselisihan antara Warto dan Aan hingga keduanya mendatangi Polsek Metro Timur.
Setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Warto menyepakati penggantian 50 persen dari nilai uang yang ditransfer, yakni sekitar Rp15 juta.
Saat dikonfirmasi MITRAPOL.com melalui WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), Warto menyatakan persoalan tersebut telah selesai, meskipun uang penggantian belum diserahkan.
“Alhamdulillah, wes rampung, tapi urung diserahkan,” jawab Warto melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, anggota Reskrim Polsek Metro Timur, Agus Maulana, mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan tanpa melalui prosedur dan persetujuan atasan.
“Maaf bang, kami punya atasan dan harus melalui prosedur,” ujarnya.
Saat ditemui di Polsek Metro Timur, Iptu R. Sumantri, S.H., menyampaikan bahwa informasi terkait persoalan tersebut harus disampaikan melalui Humas Polres Metro.
“Semua informasi harus melalui Humas Polres Metro,” ungkapnya.
MITRAPOL.com kemudian menghubungi Humas Polres Metro, AKP Mulyono, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penipuan tersebut.
AKP Mulyono mengatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci informasi mengenai kasus itu dan akan berkoordinasi dengan Polsek Metro Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai status laporan, perkembangan penanganan perkara, serta langkah yang dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga menerima uang transaksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
Penjual dan pembeli sebaiknya berkomunikasi secara langsung, memastikan identitas serta kepemilikan kendaraan, dan memverifikasi nama pemilik rekening sebelum melakukan pembayaran.
Dalam modus skema segitiga, pelaku diduga memanipulasi komunikasi antara penjual dan pembeli sehingga pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak.
Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan bahwa identitas penerima pembayaran sesuai dengan pihak yang terlibat dalam transaksi.












