MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan reklame komersial berukuran besar di Jalan K.H. Mas Mansyur No. 2, kawasan Citywalk Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi perhatian terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan, administrasi pajak, dan persyara-tan teknis bangunan.
Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang.
Menurutnya, penyelenggaraan reklame harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan, kewajiban perpajakan, dan aspek keselamatan konstruksi sesuai karakteristik bangunannya.
“Apabila benar reklame tersebut tidak memiliki izin yang diwajibkan dan kewajiban perpajakannya belum dipenuhi, pemerintah harus melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti pada proses administrasi tanpa kejelasan hasil,” demikian pernyataan Wedri, Senin (26/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MITRAPOL.com diketahui, pengaduan masyarakat terkait reklame tersebut tercatat dengan nomor tiket JK2610090085. Laporan itu disebut telah diteruskan oleh Kelurahan Karet Tengsin kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk diverifikasi lebih lanjut.
Reklame yang menampilkan iklan produk minuman bersoda tersebut dikaitkan dengan PT Prisma Advertising, namun, status perizinan, pencatatan objek pajak, dan pemenuhan persyaratan teknisnya masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait serta pihak perusahaan.
Wedri menilai pemeriksaan perlu mencakup status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), kesesuaian lokasi dan ukuran, masa berlaku dokumen, serta persyaratan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, keberadaan reklame di kawasan komersial tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif harus ditetapkan berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan kewenangan instansi terkait. Bentuk tindak lanjut dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah status pendaftaran objek pajak dan pemenuhan kewajiban pajak reklame.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pengaturan pajak daerah. Pelaksanaan kewajiban pajak reklame juga perlu merujuk pada peraturan pelaksana dan ketentuan daerah yang berlaku.
Wedri menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen dan data administrasi agar pemerintah dapat memastikan apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Meski demikian, dugaan ketidaklengkapan data administrasi tidak sertamerta membuktikan adanya penggelapan pajak atau kerugian daerah. Kesimpulan mengenai kewajiban yang belum dipenuhi harus didasarkan pada pemeriksaan dan perhitungan resmi.
Reklame bertiang tunggal berukuran besar juga memerlukan perhatian dari sisi keselamatan. Pemeriksaan teknis perlu mempertimbangkan kekuatan struktur, fondasi, ketahanan terhadap angin, pemeliharaan, dan potensi risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat menjadi rujukan sesuai karakteristik struktur dan ketentuan teknis yang berlaku.
Penerapan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap reklame tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Jika ditemukan kondisi yang membahayakan, langkah pengamanan perlu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Penanganan pengaduan masyarakat perlu disertai kejelasan mengenai status pemeriksaan, instansi yang bertanggung jawab, dan langkah tindak lanjut yang dapat diinformasikan kepada publik.
Bapenda DKI Jakarta dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi perpajakan sesuai kewenangannya. Sementara itu, instansi yang menangani perizinan reklame, tata ruang, dan bangunan gedung perlu mengonfirmasi dokumen serta persyaratan teknis yang relevan.
Wedri menegaskan pentingnya penanganan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum, status legalitas reklame di kawasan Citywalk Sudirman diharapkan memperoleh kejelasan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terkait.
MITRAPOL.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Prisma Advertising mengenai legalitas reklame, kewajiban pajak, dan dokumen teknisnya, namun hingga berita ini disusun redaksi, belum diperoleh tanggapan substantif yang menjawab pokok pertanyaan tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Prisma Advertising maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung.












