MITRAPOL.com, Cilegon – Seorang debitur perusahaan pembiayaan BAF Finance berinisial RA mengeluhkan belum diserahkannya BPKB kendaraan meski ia mengaku telah melunasi cicilan selama 23 bulan.
Perselisihan kini berpusat pada denda keterlambatan yang disebut masih mencapai Rp8 juta serta proses pengajuan keringanan yang menurut pendamping debitur dimintai biaya administrasi.
RA mengatakan, cicilan bulanannya sebesar Rp2.017.000 selama 23 bulan, ia menyebut telah membayar angsuran dengan total Rp46.391.000, di luar uang muka Rp3 juta, serta membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.530.800, namun, menurut RA, BPKB kendaraannya belum dapat diambil karena masih ada tagihan denda.
“Saya mengakui pembayaran saya memang agak terlambat, tetapi sudah saya lunasi dengan penuh perjuangan selama 23 bulan,” ujar RA kepada MITRAPOL.com, Senin (26/10/2026).
RA mengaku tidak sanggup membayar sisa denda yang disebut mencapai Rp8 juta karena kondisi usahanya sedang menurun, ia juga mengatakan pernah mengajukan permohonan keringanan kepada pihak BAF Finance.
Menurut keterangannya, nilai denda kemudian disebut turun menjadi Rp5 juta, tetapi jumlah tersebut masih belum mampu ia penuhi.
Persoalan lain muncul terkait dugaan biaya pengajuan permohonan. Yayan Hendiana, Koordinator Organisasi MPP yang mendampingi RA, mengatakan dirinya mendatangi kantor BAF Finance di Serang untuk menyampaikan permohonan terkait keringanan denda dan pengambilan BPKB.
Yayan mengaku diminta membayar Rp100.000 untuk pembuatan surat permohonan, ia menyatakan meninggalkan kantor setelah mendengar permintaan biaya tersebut.
“Kami dari MPP mendesak OJK Provinsi Banten dan aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Banten, untuk menindaklanjuti keluhan debitur terkait BPKB yang belum diserahkan karena persoalan denda,” kata Yayan.
Sementara itu, Kepala Cabang BAF Finance memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp, ia membantah adanya biaya pengajuan dan menyatakan keputusan mengenai besaran keringanan berada di kantor pusat.
“Waduh, enggak ada, Om, kemarin pengajuan dua kali enggak mengeluarkan uang konsumennya,” tulis Kepala Cabang dalam pesan yang diterima redaksi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak cabang hanya meneruskan pengajuan, sedangkan keputusan akhir mengenai besaran keringanan ditentukan kantor pusat.
Dalam pesan berikutnya, ia menyebut konsumen dapat mengajukan permohonan kembali dengan membawa surat pernyataan untuk diteruskan oleh bagian administrasi ke kantor pusat di Jakarta.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa surat konfirmasi tertulis telah dikirimkan kepada Kepala Cabang, namun, hingga naskah ini disusun, penjelasan resmi secara tertulis yang menjawab seluruh persoalan tersebut belum diterima redaksi.
Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari rincian dasar penghitungan denda, ketentuan penyerahan BPKB, hingga prosedur dan kemungkinan biaya pengajuan keringanan.
Penjelasan resmi dari perusahaan diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
RA berharap pihak BAF Finance memberikan solusi atas pengajuan keringanan yang disampaikannya, sementara itu, MPP meminta OJK dan pihak terkait menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.












