MITRAPOL.com, Jakarta – Malesung Banyumas mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. Organisasi tersebut meminta penyidikan dilakukan secara transparan, independen, dan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah hingga menggunakan hasil penyadapan.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap Malesung Banyumas, Rabu (4/11/2026). Selain meminta pengusutan perkara, mereka juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Penyadapan yang menjamin perlindungan hak privasi dan kebebasan masyarakat.
Malesung Banyumas menilai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut organisasi tersebut, perlindungan privasi harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Pengusutan juga dinilai tidak boleh hanya berfokus pada penyadapan terhadap pejabat negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Malesung Banyumas meminta Polri, TNI, dan Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Pengusutan, menurut mereka, harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari penentu sasaran, pemberi perintah, pelaksana operasi, penyedia sarana dan anggaran, hingga pihak yang menerima serta menggunakan hasil penyadapan.
Organisasi tersebut juga meminta pengamanan bukti elektronik melalui audit forensik independen. Bukti yang dimaksud meliputi server, cadangan data, catatan akses sistem, dokumen perintah, daftar sasaran, anggaran, dan rekam distribusi hasil penyadapan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan, manipulasi, maupun hilangnya bukti yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan korban dinilai harus menjadi bagian dari penanganan perkara, termasuk jaminan kerahasiaan komunikasi dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Malesung Banyumas juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi khusus yang mengatur kewenangan penyadapan secara ketat.
Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang diputus pada 24 Februari 2011. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Malesung Banyumas, pengaturan penyadapan harus memberikan batas kewenangan yang jelas, termasuk dasar hukum, tujuan, jangka waktu, mekanisme persetujuan independen, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan hasil penyadapan.
Mereka juga mendorong agar regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap komunikasi rahasia jurnalis, advokat, pembela HAM, dan kelompok masyarakat sipil.
Dalam tuntutannya, Malesung Banyumas meminta Presiden dan DPR RI mempercepat pembahasan UU Penyadapan dengan melibatkan partisipasi publik serta menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai landasan utama.
Selain pembentukan regulasi, organisasi tersebut menilai penanganan dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan pengawasan terhadap aparat negara.
Pengawasan eksternal, transparansi pengadaan teknologi pengawasan, pemeriksaan independen atas pengaduan masyarakat, serta perlindungan pelapor dinilai perlu diperkuat.
Malesung Banyumas menegaskan pembatasan kewenangan pengawasan tidak hanya berlaku bagi Polri, tetapi juga lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen dan keamanan, termasuk TNI, Kejaksaan, BIN, dan unsur intelijen lainnya.
Pada akhirnya, organisasi tersebut meminta negara memastikan setiap penggunaan teknologi pengawasan memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Malesung Banyumas menegaskan bahwa keamanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap privasi dan hak-hak warga negara.











