Nusantara

Prihatin Narkoba, Anggota DPRD Lampung Ketut Erawan gelar Sosperda di Lamtim

×

Prihatin Narkoba, Anggota DPRD Lampung Ketut Erawan gelar Sosperda di Lamtim

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di Desa Sri Pendowo, Bandar Sribawono, Lampung Timur, Sabtu (4/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Ketut Erawan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya.

Acara tersebut, dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aparatur desa lainya untuk menerima materi tentang isi Perda yang merupakan payung hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ketut Erawan mengatakan, saat ini peredaran narkotika di Lampung Timur sangat meresahkan, bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP saja, sudah ada yang mengenal narkoba.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, ini tugas bersama semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika, karena dapat merusak generasi bangsa,” kata Ketut Erawan.

Menurut Ketut, peran aparatur desa dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan remaja juga sangat penting. Sebab dari pergaulan, narkoba dapat dengan mudah menyebar, sehingga dapat merugikan seluruh pihak.

“Jika seseorang dalam pengaruh narkoba, pastinya akan menimbulkan tindakan aksi kriminalitas, jadi aparatur desa harus ikut berperan,” ujar Ketut Erawan.

Diketahui, kegiatan Sosperda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD, agar masyarakat paham tentang aturan yang ada.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *