Nusantara

Beberapa Warga Desa di Kec Batu Ampar Kab Kutim Resah dengan Beraktifitas kembali PT Kiani Lestari

Admin
×

Beberapa Warga Desa di Kec Batu Ampar Kab Kutim Resah dengan Beraktifitas kembali PT Kiani Lestari

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kaltim – Sebagian Warga dan tokoh masyarakat dibeberapa desa di lingkungan kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur Resah dan pertanyakan aktifnya PT. KIANI LESTARI.

Hal ini mempunyai alasan karena selama ini PT. KIANI LESTARI yang sudah tidak beraktifitas selama hampir 25 tahun ternyata kembali melakukan kegiatan penebangan kayu di Kecamatan Batu Ampar Kab Kutai Timur.

PT KIANI LESTARI adalah salah satu pemegang izin HPH /IUPHH- KH di tahun sembilan puluhan, peralihan dari perusahaan Bob Hasan. Sebelum tahun 2000 PT. KIANI LESTARI dilapangan sudah tidak beraktifitas lagi.

Dengan tidak aktifnya PT. KIANI LESTARI banyak warga masyarakat yang memanfaatkan lahan lahan ex Perusahaan kayu tersebut digunakan untuk lahan petanian dan sudah ada Desa. Saat ini masyarakat sdh menggantungkan hidupnya di lahan tersebut.

Kegelisahan saat ini muncul setelah hampir 25 tahun fakum dengan masuknya kembali PT KIANI LESTARI. terbukti dengan adanya kegiatan penebangan kayu wilayah kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutim sesuai SK PBPH 434/ MENHUT -II/2012 seluas 134.950 ha.

Sepengatuan masyarakat bahwa PT KIANI LESTARI sudah tutup sebelum tahun 2000. Apalagi sesuai SK no. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 bahwa Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya telah telah mengumumkan mencabut 18 SK izin Konsesi perusahaan kayu di Kaltim termasuk didalamnya tertulis PT KIANI LESTARI.

” Yang mana yang benar ini, kami tidak tau yang sebenarnya terjadi, sedangkan kami sebagai tokoh warga tidak tau yang sebenarnya,” ucap salah seorang tokoh masyarakat.

Dengan adanya keresahan dan tanda tanya warga masyarakat team Media mencoba mencari tau dengan melakukan kunjungan ke kantor perwakilan PT KIANI LESTARI di desa Batu Timbau Kec Batu Ampar,Kutim .Dalam kunjungan tersebut diterima oleh Bapak Hartaji yang mengaku sebagai Kepala Bagian Perencanaan. Sabtu 1 April 2023.

Hasil wawancara mendapatkan jawaban bahwa saat ini sebagai pelaksana kegiatan dilapangan adalah PT TEMBUDAN yang berkantor pusat di kabupaten Berau Prop Kaltim. PT TEMBUDAN sendiri statusnya sebagai Sub Contractor dari PT KIANI LESTARI.

Saat ditanyakan tentang SK penunjukan dari PT KIANI kepada PT TEMBUDAN, Bapak Hartaji menjawab ada dikantor PT Tembudan Berau. Maaf kami tidak ada wewenang untuk menunjukkan.Dan dikatakanya semua izin termasuk Amdal yang kami gunakan adalah izin PT KIANI LESTARI tahun 1992.

Team Media juga mempertanyakan tentang Standarisasi dan izin lintas kenderaan pengangkut kayu Log dari Hutan ke desa tempat penumpukan kayu di pelabuhan pinggir sungai. Yang mana kenderaan kayu Log melintasi jalan Semen yang bermuatan berat kapasitas diatas 30 ton, Hartaji menjawab “kita sudah berkoordinasi dengan pihak Desa.

Sementara jalan yang dilintasi adalah jalan Kabupaten yang kapasitas tertentu tidak lebih 8 ton. Lalu wewenang siapakah yang berhak memberi izin lintas tersebut. Desa atau Pemda, Ini termasuk tambahan salah satu point keresahan masyarakat, karena akibat dari beratnya beban kenderaan angkut kayu Log tersebut dihawatirkan jalan akan rusak dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan karena jalan lokal hanya memiliki lebar lk 8 meter.

Mobil lain terpaksa harus minggir turun dari badan jalan pada saat berpapasan dengan kenderaan Log kayu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 sebagai syarat dasar Hukum untuk Penerbitan Amdal disana telah diatur persyaratan dan kriteria juga kelayakan yang harus dipenuhi, termasuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Dinas PUPR dan juga berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk Pendapat dan Tanggapan dari Masyarakat.

Karena tujuan Amdal adalah untuk menjamin suatu Perusahaan melakukan kegiatan agar tidak mengabaikan resiko dan dampak lingkungan hidup agar terhindarnya kerusakan alam.

Lalu dimanakah letak Manfaat Amdal kalau kenderaan berat bisa melintasi jalan lokal yang sudah disemen dan penggunaan sungai untuk jalur transportasi export kayu log keluar Kaltim, sementara Warga desa sudah banyak menggunakan air sungai dan jalur sungai untuk kebutuhan hidup setiap hari.

Warga Desa Batu Timbau ilir, Batu Timbau ulu dan Telaga meminta kepada Pihak Instansi terkait terutama Bapak Bupati Kutai Timur untuk melakukan tinjauan kelapangan atas keluhan dan keresahan masyarakat di Kecamatan Batu Ampar, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kenyamanan.

 

Pewarta : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *