MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan Ruko 4 Lantai yang berada di Jalan Kusuma No 7 RT 11/9 kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan atau PBG.
Penanggung Jawab proyek tersebut, sebut Saja Boy mengatakan dirinya tidak tau menau terkait pengurusan ijin pembangunan, menurut dia yang ngurus izin langsung pemilik bangunan.
“Ini proyek renovasi total mas, untuk perizinan proyek pembangunan ini pemilik langsung yang mengetahuinya, saya tidak tau apa-apa,” ucap dia saat ditemui di lokasi. Kamis (20/7/23).
Saat dikonfirmasi dilokasi, salah satu pekerja terlihat tidak suka dengan kedatangan awak media, pekerja itu lalu melakukan perekaman video terhadap wartawan media online Mitrapol.com tanpa Ijin, seakan berfikir negatif terhadap pekerja Jurnalis yang merupakan bagian dari kontrol sosial.
Apa yang dilakukan pekerja itu mendapat sorotan dari pengamat kinerja provesi wartawan dari kalangan warga Sipil M. Syukur, menurutnya, “kurang etis jika narsum melakukan perekaman video tanpa diketahui atau diam-diam, wartawan hadir sesuai dengan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kode Etik jurnalis. Jangan sampai apa yang direkam itu menjadi Boomerang terhadap dirinya,” tegas M. Syukur.
“Kembali soal pembangunan proyek tersebut, informasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tingkat kecamatan Gropet dan Walikota Administrasi Jakarta Barat untuk melakukan peninjauan proyek pembangunan tersebut apakah melanggar atau tidak, jika melakukan pelanggaran lakukan tugas sesuai dengan fungsi,” tutup M. Syukur.
Pewarta : Shem











