MITRAPOL,com, Toba Sumut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuparen Toba, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu, di Wita Cafe N Resto Lumban Silintong, Balige, Senin (09/10/23).
Frans MS Hutapea SE.,MM, Kepala Sekretariat Bawaslu diawal pembukaan menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Sekdakab toba Augus Sitorus dalam pemaparannya menekankan bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Hal tersebut diungkapkan Augus Sitorus dalam menjaga kepercayaan publik, guna mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi pihak tertentu.
“ASN harus netral, guna menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik dan melindungi kepentingan publik. Netralitas ASN menjadi simbol pemberian pelayanan yg adil demi menjaga pelayanan publik, tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” ungkap Augus.
Dijelaskanya juga, Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yg adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi yang sehat.
“ASN juga memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” ungkap sekda Augus Sitorus.
Semetara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Toba Sahat Sibarani menyebutkan, untuk Pemilu yang berintegritas diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan tahapan pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
“Pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh partai politik (Parpol), maka, agar demokrasi dapat tercapai, maka diperlukan kerjasama yg baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi,” tegas Sahat.
Sahat juga menyampaikan, bahwa peraturan tersebut kepada peserta khususnya partai politik dapat mengetahui tentang peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu . Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 serta peran semua steak holder dan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pewarta : Abdi. S












