MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, akhirnya resmi diberhentikan dari kedinasan Kepolisian, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Diketahui, jika AKP Andri Gustami dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional, Fredy Paratama.
Hal ini disampaikan, oleh Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa AKP Andri Gustami telah diberi sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono.
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/10/23).
Dijelaskan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah bahwa AKP Andri Gustami usai persidangan langsung dikenakan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
“Adapun tuntutan terhadap terduga terlanggar yang diajukan oleh penuntut adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela dan dilakukan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” jelasnya.
Adapun agenda persidangan tentang kode etik tersebut, terungkap bahwa AKP Andri Gustami, telah menerima aliran dana dari Fredy Pratama sebanyak Rp1,3 miliar.
“Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana sebesar Rp1,3 milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Kemudian, pada waktu persidangan itu juga, terdapat sembilan orang saksi yang diperiksa.
“Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan persangkaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Di mana lima orang saksi dari eksternal polri dan empat orang saksi dari internal polri,” imbuhnya.
Atas keterlibatannya, AKP Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pewarta : MM












