Info Polri

Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polda Sulut Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Admin
×

Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polda Sulut Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Polda Sulut Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dan menyita 72 kilogram sabu serta 151 kilogram ganja dalam satu rangkaian operasi.

MITRAPOL.com, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dan menyita 72 kilogram sabu serta 151 kilogram ganja dalam satu rangkaian operasi. Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 813 ribu jiwa.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026). Aparat menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan lintas provinsi dan internasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut capaian ini tidak lepas dari kerja keras personel serta dukungan masyarakat.

“Dari pengungkapan ini, kami estimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M di wilayah Medan Sunggal dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa sabu disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.

“Tangki dibagi menjadi tiga bagian. Sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi BBM untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Untuk menghindari kecurigaan, kendaraan tersebut sempat diparkir di pusat perbelanjaan agar terlihat seperti aktivitas biasa. Tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan tujuan Tangerang dan Palembang.

Kasus kedua mengungkap pengangkutan 151 kilogram ganja oleh seorang sopir travel berinisial MA yang ditangkap di Jalan Lintas Siantar–Parapat.

Ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal dan rencananya akan diedarkan di Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang diduga berasal dari Malaysia.

“Awalnya direncanakan masuk ke Labuhanbatu, namun lokasi dipindahkan setelah pelaku mencurigai pergerakan petugas,” kata Andy.

Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika tersebut ke wilayah Medan dan Padang.

Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, aparat tengah memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.