MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Beredar informasi di lapangan terkait adanya kekurangan kertas suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Selatan, bahkan kekurangannya ada yang mencapai ratusan lembar.
Awak Media MITRAPOL mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE, melalui telepon WhatsApp Rabu, 14 Februari 2024.
Kafrawi membenarkan adanya kekurangan kertas suara di beberapa TPS di Aceh Selatan, di antaranya di TPS 02 Gampong Rantau Binuang, Kecamatan Kluet Selatan, kekurangan kertas suara DPRK sebanyak seratus lembar. Selain itu, di TPS 01 Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, kekurangan kertas suara Pilpres sebanyak 50 lembar, dan di TPS 02 Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, terjadi kekurangan kertas suara DPD sebanyak 50 lembar. Di Kecamatan Sawang juga terjadi kekurangan kertas suara sebanyak 50 lembar, meskipun TPS-nya tidak dijelaskan.
Kafrawi menjelaskan bahwa solusi untuk kekurangan kertas suara tersebut telah dicari. Setelah dihitung, pihak terkait melaporkan kekurangan tersebut dari PPS ke PPK, dari PPK ke KIP Aceh Selatan, dan dari KIP Aceh Selatan ke KIP Provinsi. Prosedur pergeseran kertas suara dari TPS terdekat juga dapat dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU. Namun, semua kekurangan tersebut sudah berhasil diatasi.
Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, juga memastikan bahwa kekurangan kertas suara di Aceh Selatan sudah teratasi. Dengan demikian, diharapkan proses pemungutan suara di TPS yang mengalami kekurangan kertas suara dapat berjalan lancar dan demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.
Pewarta: Rian











