Nusantara

Heboh, Pj Bupati Simeulue diduga langgar Undang-Undang Pemilu

×

Heboh, Pj Bupati Simeulue diduga langgar Undang-Undang Pemilu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Tahapan Pilkada serentak akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024 yang akan datang, sesuai Undang-Undang Pemilu Tahun 2016 dan Permendagri, Pj Bupati / Wakilkota wajib mundur Lima Bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai yaitu 27 Maret 2024.

Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (Amarah) mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mencopot Ahmadlyah secara tidak hormat dari jabatan Pj Bupati Simeulue karena telah melanggar Undang-Undang Pemilu dengan serius, Selasa (30/04/2024).

Adapun desakan pemecatan Pj Bupati Ahmadlyah itu disuarakan oleh mahasiswa Simeulue usai Ahmadlyah tidak menjalankan amanah dan perintah negara yaitu mensukseskan Pilkada serentak yang akan datang. Ahmadlyah secara terbuka ikut terlibat kedalam politik praktis.

Tidak netralnya Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah terbukti usai Ahmadlyah secara resmi mendaftarkan diri kepada sejumlah partai di Simeulue sebagai calon Bupati Simeulue periode 2024 – 2029 yang akan berlangsung pada November mendatang.

Ahmadlyah telah mendaftar diri kepada Partai Aceh, Partai PKS di Simeulue pada Selasa 30 April 2024 untuk di usung sebagai calon Bupati Simeulue dalam Pilkada mendatang.

Atas dasar itu, Aldi Irawan, Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue meminta agar Mendagri menjalankan amanah negara yang tidak pandang bulu memberi sanksi berat kepada Pj Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran termasuk Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah sesuai undang – undang negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2016 dan peraturan Menteri Dalam Negeri jelas disebutkan larangan bagi Pj Bupati dan Walikota mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan jika tetap ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri dari jabatan selambat-lambatnya Lima Bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai,” ujar Aldi Irawan mengutip himbauan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dijelaskannya, jika Ahmadlyah ngotot ingin menjadi calon Bupati Simeulue maka hendaknya ia mengundurkan diri pada 27 Maret 2024 lalu dan tidak lagi memanfaatkan jabatan Pj Bupati untuk kepentingan politik praktisnya.

“Jika Mendagri tidak segera mencopot Ahmadlyah dari jabatan Pj Bupati Simeulue, maka kami Mahasiswa, Rakyat dan Buruh akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa,” tegas Aldi Irawan.Rilis resmi

 

Pewarta :Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *