MITRAPOL.com, Ketapang (Kalbar) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Kegiatan penertiban berlangsung di Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (13/9/2025) malam hingga Minggu dini hari (14/9/2025).
Operasi yang digelar sejak pukul 23.30 WIB hingga 03.30 WIB ini berhasil mengamankan 39 unit kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Yunita Puspita Sari, S.Tr., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya suara bising dan aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Penertiban ini adalah respons terhadap keresahan masyarakat. Suara bising dari knalpot brong dan aksi balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” jelas AKP Yunita.
Ia menegaskan bahwa penindakan serupa akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan balap liar atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Kami berharap melalui penindakan tegas ini, situasi lalu lintas di Kabupaten Ketapang dapat semakin aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.