MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025).
Dalam Raperda tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1,004 triliun, yang akan digunakan untuk menutup defisit serta memperkuat program-program prioritas pemerintah daerah.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan struktur tersebut, APBD 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal yang responsif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyelesaikan pembahasan APBD.
“Perhatian mendalam terhadap kepentingan masyarakat menjadi wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.