Info Polri

Polres Labusel Tangkap 8 Tersangka Pelaku Curanmor dan Sita 15 Unit Motor dari Berbagai Lokasi dalam Operasi Kancil Toba 2025

Admin
×

Polres Labusel Tangkap 8 Tersangka Pelaku Curanmor dan Sita 15 Unit Motor dari Berbagai Lokasi dalam Operasi Kancil Toba 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Labusel Tangkap 8 Tersangka Pelaku Curanmor dan Sita 15 Unit Motor dari Berbagai Lokasi dalam Operasi Kancil Toba 2025
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, M didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dan Kasie Humas AKP Sujono saat menggelar konferensi pers, Senin (6/10/2025)

MITRAPOL.com, Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap delapan orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda dalam pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025.

Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, M, didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dan Kasie Humas AKP Sujono, dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Senin (6/10/2025).

Kapolres menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Polres Labuhanbatu Selatan akan terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan serta menegakkan hukum di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Aditya.

Selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, petugas berhasil menangkap delapan tersangka dengan identitas sebagai berikut: ASS alias Adi (34), warga Desa Sisumut, Kota Pinang, MAH alias Anto (28), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat, DH alias Demping (24), warga Desa Bunut, Torgamba, MH alias Bibi (25), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ESN alias Edi Kocal alias Edi Rampok (37), warga Hadundung, Kota Pinang, JS alias Jarot (40), warga Kota Pinang, MAD alias Toni Iwir-Iwir (50), warga Desa Perkebunan Tolan, Kampung Rakyat dan RP alias Riyan (31), warga Kota Binjai (saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, 1 unit Honda Beat BK 6218 YAE, 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 2 unit Honda Scoopy warna coklat hitam dan merah hitam, Serta 9 unit motor lainnya berbagai merek seperti Honda Win, Blade, Reno, Vega ZR, Grand Astrea, Suprafit, Supra X 125, dan Yamaha Special.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada jajarannya dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Operasi Kancil Toba 2025 ini bukan akhir, tetapi langkah awal menuju peningkatan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Kapolres Aditya SP Sembiring.