MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar – Polsek Marau Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sepekan terakhir, jajaran Polsek Marau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat tersangka, terdiri atas tiga pria dan satu wanita.
Kasus pertama terungkap pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu, petugas dari Polsubsektor Air Upas Polsek Marau langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial HE (26) beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram bruto. Saat diperiksa, HE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tinggal di salah satu rumah kos di desa tersebut.
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pria berinisial MIM (35) dengan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 0,83 gram bruto. Keduanya kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua diungkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di salah satu kafe di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsubsektor Air Upas, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial FA (22) dan HS (27).
Dari tangan FA, polisi menemukan barang bukti berupa pipet berisi sabu seberat 1,21 gram bruto, dua butir pil ekstasi seberat 1,15 gram bruto, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.055.000.
Sementara dari HS, petugas menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp604.000.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Air Upas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan warga yang terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Komitmen kami jelas, yakni melakukan pencegahan melalui edukasi dan imbauan, serta pemberantasan dengan langkah hukum tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” tegas AKP Aris Pramudji, Jumat (10/10/2025) pukul 11.00 WIB.