Info Polri

Tingkatkan Transparansi, Polsek Carita Ajak Warga Gunakan Link Resmi Mabes Polri Adukan Oknum Polisi

Admin
×

Tingkatkan Transparansi, Polsek Carita Ajak Warga Gunakan Link Resmi Mabes Polri Adukan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Carita Ajak Warga Gunakan Link Resmi Mabes Polri Adukan Oknum Polisi
Kanit Provos Polsek Carita, Aiptu Fikri ZH,SH,

MITRAPOL.com, Pandeglang — Polri terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui tagline “Polri untuk Masyarakat”. Di bawah naungan semangat kebangsaan Bendera Merah Putih, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam pelayanan publik, kegiatan sosial, dan pengamanan agenda nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme institusi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki tugas utama menegakkan disiplin, etika, dan kode perilaku anggota Polri. Propam juga berperan sebagai garda terdepan dalam menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Kapolsek Carita, Iptu Turip, melalui Kanit Provos Polsek Carita, Aiptu Fikri ZH, SH, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan yang dilakukan oleh oknum polisi. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dapat disampaikan langsung melalui link resmi Mabes Polri ataupun barcode pengaduan yang telah disediakan.

“Bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Carita, jika menemukan adanya pelayanan kepolisian yang diduga melanggar kode etik, penanganan laporan yang lambat, atau dugaan pelanggaran lainnya, silakan melapor melalui kanal resmi Mabes Polri,” ujar Aiptu Fikri, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menjelaskan prosedur pengaduan yang harus dipenuhi masyarakat, yaitu:

  1. Menyertakan kronologis lengkap beserta urutan waktu kejadian.
  2. Menyertakan bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
  3. Pengadu merupakan korban langsung. Jika bukan, wajib melampirkan surat kuasa khusus atau bukti hubungan keluarga.
  4. Melampirkan identitas terlapor (nama, pangkat, dan kesatuan).
  5. Melampirkan dokumen pendukung seperti Laporan Polisi, STPL, SP2HP, foto, atau bukti lainnya.

Aiptu Fikri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Mabes Polri sesuai dengan prosedur dan disposisi yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Jika ada oknum polisi nakal, baik di wilayah Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten, maupun di seluruh Indonesia, sampaikan saja melalui link resmi Mabes Polri,” tegasnya.