Info Polri

Polres Metro Bekasi Tangkap Pemuda Terkait Peredaran Ekstasi di Tambun Selatan

Admin
×

Polres Metro Bekasi Tangkap Pemuda Terkait Peredaran Ekstasi di Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Tangkap Pemuda Terkait Peredaran Ekstasi
Ilustrasi penangkapan seorang pemuda pengedar ekstaksi oleh pihak kepolisian

MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial FYW (24) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh personel Satresnarkoba Unit II Subnit III Polres Metro Bekasi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kedondong RT 005 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FYW (24). Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik yang bersangkutan, ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam serta satu unit telepon genggam,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FYW disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086, atau layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.