Nusantara

Inspektorat Lebak Selidiki Dugaan Penyimpangan Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik

Admin
×

Inspektorat Lebak Selidiki Dugaan Penyimpangan Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Lebak Selidiki Dugaan Penyimpangan
Kantor Inspektorat Lebak Banten

MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Persoalan pelaksanaan program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Inspektorat Daerah setempat saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait program yang menjadi sorotan publik tersebut.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Lebak, Rian Herdiana, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum dapat diumumkan ke publik.

“Masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” ujar Rian singkat.

Menurut Rian, Inspektorat masih melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Wanasalam sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, camat setempat telah dimintai keterangan, namun hasilnya masih dalam tahap pengkajian.

“Kami masih berkomunikasi dengan kecamatan sebagai pembina dan pengawas desa. Camat juga sudah kami panggil, tetapi hasilnya belum bisa disampaikan karena masih kami kaji untuk bahan laporan kepada Sekda dan Bupati,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Nainggolan menegaskan telah memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri dugaan persoalan pelaksanaan JUT di Desa Cikeusik.

“Pada awal pekan kemarin, saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan,” kata Halson, Jumat (16/1/2026).

Halson menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka mendesak Inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan JUT di Desa Cikeusik sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, dengan total anggaran yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menurut Agus, audit tidak hanya perlu dilakukan terhadap kegiatan terbaru yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta, tetapi juga terhadap pola pelaksanaan proyek JUT pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kejanggalan yang cukup serius adalah anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Hal seperti ini wajib diaudit. Saya menduga pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus.

Agus menilai, pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara apabila tidak didukung administrasi yang sah dan sesuai peraturan.

“Jika administrasinya tercatat di tahun berjalan, tetapi pekerjaan fisiknya dilaksanakan di tahun berikutnya, maka ini berisiko melanggar aturan. Karena itu, audit harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip jurnalistik.