MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial AH (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasatresnarkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di lokasi kafe tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pengungkapan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Dewa Made Surita saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AH beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta delapan kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram.
AKP Dewa menambahkan, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.












