Info Polri

CCTV Rekam Aksi Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku di Bawah Umur

Admin
×

CCTV Rekam Aksi Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku di Bawah Umur
Foto rekaman CCTV dua terduga pelaku curanmor

MITAPOL.com, Lebak – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO di depan sebuah pangkas rambut di area Makam Pahlawan. Saat itulah kendaraan diduga diambil oleh pelaku.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026. Setelah menerima laporan dan informasi terkait rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

Sehari setelah laporan diterima, Tim Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi satu orang lain berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah tindak pencurian.