MITRAPOL,com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri menyampaikan telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik.
Menurut Sigit, langkah tegas itu diambil guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas, proses tuntas, dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Informasi perkembangan kasus, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi melalui Divisi Humas Polri.
Kapolri kembali menekankan komitmennya dalam penegakan disiplin internal. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel Polri.
“Terhadap yang berprestasi kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang bersangkutan masih berlangsung.












