MITRAPOL.com, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo memperkuat pengamanan aset Hak Guna Usaha (HGU) melalui kerja sama strategis dengan sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sumatera dan Kalimantan.
Subholding dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut menjalin sinergi hukum sepanjang 2024–2026, yang mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga langkah pemulihan aset dan penagihan kewajiban pihak ketiga.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyatakan kolaborasi lintas wilayah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mitigasi risiko hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi adalah langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Jumat (27/1).
Jejaring Lintas Wilayah Operasional
Kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Jejaring tersebut mencakup seluruh regional operasional PalmCo. Pendekatannya dibagi dalam dua tahap, yakni preventif dan kuratif. Pada tahap preventif, perusahaan meminta pendampingan sejak perumusan kebijakan strategis guna memastikan landasan hukum yang kuat. Sementara pada tahap kuratif, JPN memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan maupun penyelesaian sengketa.
Di Kalimantan Tengah, kesepakatan kerja sama diteken pada 13 Februari 2026. Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional agar langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor regulasi.
Adapun di Sumatera Barat, nota kesepahaman telah diteken pada 12 November 2024. Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, menegaskan komitmen institusinya mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Respons atas Kompleksitas Sengketa Agraria
Langkah kolaboratif ini dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah. Sengketa agraria, tumpang tindih klaim, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.
Untuk memperkuat posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipatif terhadap potensi klaim di masa mendatang.
Sejumlah pengamat tata kelola BUMN menilai sinergi dengan aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meminimalkan potensi kerugian negara, sepanjang dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Bagi PalmCo, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan stabilitas operasional, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Kami ingin memastikan setiap hektare aset negara yang kami kelola terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” kata Jatmiko.












