MITRAPOL.com, Sukabumi — Status kewarganegaraan seorang pria keturunan Arab bernama Mansur menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.
Dengan adanya informasi tersebut mendorong awak media melakukan penelusuran langsung dengan mendatangi ke kediaman yang bersangkutan di Kampung Tegalpanjang, Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, saat dikonfirmasi, Mansur tampak keberatan memberikan keterangan secara langsung dan meminta agar proses konfirmasi dilakukan melalui pengurus lingkungan setempat.
“Seharusnya ke RT/RW terlebih dahulu, nanti datang ke rumah saya ditemani RT/RW,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
“Saya sudah lama di sini, lebih dari 35 tahun. Saya sudah punya anak dan cucu. Saya bukan orang jahat,” katanya.
Karena situasi tidak memungkinkan untuk wawancara lebih lanjut, awak media kemudian melanjutkan konfirmasi ke kantor Desa Sukajadi. Namun, Kantor Desa dalam kondisi kosong sehingga klarifikasi dilakukan melalui sambungan pesan kepada Kepala Desa.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa, Mansur memang tercatat memiliki KTP Indonesia. Namun, proses perubahan status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) diduga tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.
Kepala Desa menduga data kependudukan yang bersangkutan bisa saja muncul secara otomatis saat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada proses pendataan sebelumnya.
“Memang sekarang memiliki KTP, tetapi untuk proses perpindahan status dari WNA ke WNI sepertinya tidak ditempuh secara administrasi,” ujarnya. Rabu (11/3).
Ia menambahkan, untuk memastikan status tersebut diperlukan penelusuran terhadap dokumen naturalisasi.
“Kalau ingin memastikan, harus dilihat berkas perpindahan kewarganegaraannya. Jika tidak ada, kemungkinan akan melibatkan beberapa instansi terkait,” jelasnya.
Meski demikian, pihak desa menyebut keberadaan yang bersangkutan selama ini tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Sampai saat ini tidak ada masalah secara sosial. Memang jarang berbaur, tetapi tidak pernah merugikan masyarakat,” tambahnya.
Penelusuran juga dilakukan dengan menemui tokoh masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa pernikahan Mansur tercatat secara administratif.
Sementara itu, pihak Kecamatan Cimanggu mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Camat Cimanggu menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang.
“Sejak saya menjabat, belum pernah ada laporan terkait hal ini. Namun, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, kepemilikan KTP elektronik bagi warga negara asing dimungkinkan, namun dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana, seperti Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur penggunaan dokumen keimigrasian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status kewarganegaraan secara administratif. Pemerintah setempat menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki.












