Jakarta

Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Obat Kedaluwarsa, Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Berlanjut

Admin
×

Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Obat Kedaluwarsa, Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Berlanjut
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus penggerebekan toko kosmetik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan terkait temuan ribuan butir obat diduga ilegal, termasuk obat daftar G dan produk kedaluwarsa.

Panit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Erwin Lubis, mewakili Kapolsek Kembangan Kompol M. Taufik, menyatakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian pimpinan dan tengah ditangani secara serius.

“Masih dalam proses penyelidikan dan sudah menjadi atensi Kapolres,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026), petugas mengamankan satu orang yang mengaku sebagai pemilik toko kosmetik. Selain itu, turut diamankan ribuan butir obat yang diduga melanggar ketentuan peredaran obat dan kosmetik.

Namun, terkait jumlah pasti barang bukti, pihak kepolisian menyebut data tersebut berada pada Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

“Ada satu orang yang kami periksa dan barang bukti. Untuk jumlah obat, datanya ada di Sudin Kesehatan,” jelasnya.

Erwin juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut. “Pasti lanjut,” tegasnya.

Penggerebekan toko kosmetik Maghrifah di Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, serta Polsek Kembangan.

Namun, muncul perbedaan keterangan terkait instansi yang menjadi leading sector dalam operasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan menyebut pihak kepolisian hanya berperan sebagai pendamping.

“Kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Kami hanya mendampingi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Vivin, justru menyatakan pihaknya bukan pelaksana utama.

“Kegiatan itu milik Satpol PP, kami hanya mendampingi. Untuk barang bukti dibawa kepolisian, kami hanya mendata,” katanya.

Di sisi lain, pihak Satpol PP Jakarta Barat melalui bagian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebut kegiatan tersebut merupakan tugas Suku Dinas Kesehatan.

“Itu kegiatannya Sudin Kesehatan, kami yang mendampingi. Bukan mereka yang mendampingi kami,” ujar salah satu staf.

Perbedaan pernyataan antarinstansi tersebut memicu pertanyaan publik terkait koordinasi dan kejelasan kewenangan dalam penindakan di lapangan, khususnya dalam pengawasan peredaran obat dan kosmetik.

Sejumlah pihak menilai kejelasan leading sector sangat penting untuk menjamin transparansi penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lintas lembaga.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *