Info Polri

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Dijual via Facebook Marketplace

Admin
×

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Dijual via Facebook Marketplace

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Tersangka pelaku curanmor

MITRAPOL.com, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial A.A. (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah setempat.

Peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N. (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis.

Menurut Kapolsek, kejadian pertama kali diketahui setelah orang tua korban melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat itu, kendaraan tidak dikunci stang dan kunci masih tergantung di kontak,” ujar AKP Jonni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi adanya penawaran sepeda motor melalui akun di Facebook Marketplace yang diduga milik korban.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli menggunakan akun milik rekan korban. Setelah terjadi kesepakatan, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah ditentukan.

“Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang diduga milik korban,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta satu kunci kontak.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, pastikan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah aksi kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *