Info Polri

Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Operasional Tambang di Pohuwato

Admin
×

Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Operasional Tambang di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Operasional Tambang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede

MITRAPOL.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah aktivis terkait dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Senin (6/4).

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 28 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu kegiatan operasional perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi, yakni PT PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok massa diduga memasuki area perusahaan tanpa izin dan melakukan aksi pemblokadean akses keluar masuk lokasi operasional.

Dalam aksi tersebut, massa melakukan unjuk rasa di area perusahaan, termasuk membakar ban bekas di depan pintu masuk serta membentangkan tali untuk menutup akses jalan.

Selain itu, massa juga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog serta menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan.

Akibat kejadian tersebut, aktivitas perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk warga lokal, mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas kerja maupun kembali ke rumah.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.

“Penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merugikan pihak lain,” tambahnya.

Saat ini, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih mendalami kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *