MITRAPOL.com, Langkat — Polres Langkat memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, berjalan sesuai prosedur hukum.
Perkara ini merupakan kasus saling lapor antara dua pihak, yakni Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun, yang sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut sebagai hasil curian. Situasi diperkeruh oleh persaingan usaha di wilayah tersebut hingga berujung cekcok dan perkelahian fisik.
Masing-masing pihak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Japet mengaku mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra menyebut mengalami luka di wajah akibat pukulan, gigitan, serta cakaran.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara damai. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Salah satu pihak menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta, namun tidak disepakati sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.
Selain itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun kembali tidak tercapai kesepakatan.
“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Alpi Sahari, menilai langkah penyidik telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang sah. Jika tidak tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum memang harus dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan pentingnya pembuktian berdasarkan alat bukti yang kuat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu kesalahpahaman dan persaingan usaha dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.












