MITRAPOL.com, Jakarta — Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang nasabah asuransi yang disebut belum mendapatkan hak klaimnya.
Koordinator aksi, Jeremy Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi mencermati kasus yang menimpa NG Kim Tjoa.
Menurut Jeremy, dalam proses pengajuan klaim asuransi di Prudential, Kim Tjoa diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan pembayaran pajak rumah serta Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL).
Ia menjelaskan, SKTBL dengan nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tertanggal 13 September 2024 telah diserahkan. Namun, pihak asuransi disebut mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Setelah yang bersangkutan melapor ke Bareskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa SKTBL tersebut memang dikeluarkan secara resmi,” ujar Jeremy.
Ia menambahkan, meskipun telah ada klarifikasi dari kepolisian, laporan terhadap Kim Tjoa tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Tindakan penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum patut dipertanyakan karena dinilai mengabaikan fakta yang telah diklarifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Prudential maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti aspek regulasi, khususnya Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme klaim asuransi.
Aliansi menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang penambahan syarat klaim di luar kesepakatan awal antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Mereka berpendapat kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong perhatian pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat regulasi serta perlindungan terhadap nasabah asuransi di Indonesia.












