MITRAPOL.com, Pandeglang – Dugaan praktik prostitusi online di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA DPD Pandeglang meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penelusuran serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM GEMPITA DPD Pandeglang, M. Yaya, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan aktivitas tersebut yang disebut terjadi di salah satu penginapan di kawasan Carita.
“Carita merupakan destinasi wisata, sehingga harus dijaga dari aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui aplikasi daring yang digunakan untuk menawarkan jasa kepada calon tamu. Ia juga menilai perlu adanya pengawasan terhadap operasional penginapan agar tidak disalahgunakan.
LSM GEMPITA menilai, apabila terbukti, pihak yang menyediakan fasilitas atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
M. Yaya meminta aparat penegak hukum, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan atas informasi yang beredar di masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap usaha penginapan di kawasan wisata, guna memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai izin dan peruntukannya.
“Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun, prosesnya harus melalui pembuktian yang jelas dan profesional,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, praktik yang memfasilitasi perbuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 296 dan Pasal 506.
Selain itu, jika dilakukan melalui media daring, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan, khususnya terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola penginapan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penelusuran resmi dari aparat penegak hukum.












