MITRAPOL.com, Pandeglang, Banten — Keberadaan kabel jaringan internet yang diduga tidak berizin, menempel di tiang listrik menuai keluhan warga di Kampung Sukagari, Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Warga menilai penataan kabel WiFi yang semrawut, menjuntai rendah, dan bertumpuk di tiang listrik berpotensi mengganggu jaringan kelistrikan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kabel tersebut diduga milik salah satu penyedia layanan internet lokal dengan nama jaringan “Saung Net”.
“Kalau tidak salah namanya Saung Net, selain itu juga jual voucher internet dan pelanggannya cukup banyak di sini,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia menilai pemasangan kabel yang tidak tertata rapi dapat menimbulkan risiko, terutama jika posisi kabel terlalu rendah hingga mendekati badan jalan.
“Dilihat saja sudah semrawut, apalagi kalau menjuntai ke jalan, tentu berbahaya. Seharusnya pemasangan kabel itu ada izin dan koordinasi dengan lingkungan setempat,” katanya.
Warga berharap pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat segera melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang menempel tanpa izin di tiang listrik, guna menjaga keamanan serta ketertiban infrastruktur.
Menurut warga, PLN memiliki kewenangan untuk membersihkan kabel jaringan yang tidak berizin apabila dinilai mengganggu keamanan maupun operasional jaringan listrik.
Selain aspek keselamatan, kondisi kabel yang tidak tertata juga dinilai mengganggu estetika lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia layanan internet yang disebut warga, yakni “Saung Net”, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat telah dilakukan, namun belum mendapat respons.












