MITRAPOL.com, Simalungun – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus aparat kepolisian di areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Pelaku berinisial SS (38), warga setempat, diamankan personel Polres Simalungun bersama jajaran Polsek Raya Kahean pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Nagori Bah Bulian.
Penangkapan berlangsung di pinggir parit area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan setempat. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melawan petugas menggunakan gunting kecil, namun berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada siang hari.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di pinggir parit. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan, namun berhasil dikendalikan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat bruto 2,68 gram, alat hisap, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan gunting yang digunakan saat perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Pematangsiantar dan sebagian telah diedarkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran di lapangan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












