MITRAPOL.com, Pandeglang – Kuasa hukum TO Barokah Carita angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penjualan obat keras dan psikotropika oleh toko obat tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dinilai tidak memberikan ruang hak jawab kepada kliennya.
Kuasa hukum TO Barokah Carita, H. Andi Hadi SH, mengatakan pihaknya menghormati tugas dan fungsi pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Namun, ia menekankan bahwa setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada semua pihak terkait.
“Kami menghargai kerja jurnalis dalam menggali informasi untuk disajikan kepada publik. Namun, pemberitaan juga harus berimbang, mengedepankan check and re-check, serta memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Andi, Minggu (10/5/2026).
Menurut Andi, kliennya tidak pernah dihubungi atau dimintai keterangan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Karena itu, ia menilai informasi yang dimuat berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik TO Barokah Carita.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “psikotropika” dalam pemberitaan yang dinilai terlalu umum dan berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai penjelasan spesifik mengenai jenis atau golongan obat yang dimaksud.
“Psikotropika memiliki klasifikasi yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyebutan istilah tersebut dalam sebuah berita harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengirimkan somasi kepada pihak media dan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ia menegaskan bahwa TO Barokah Carita telah memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami memiliki izin resmi. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.
Pihak TO Barokah Carita berharap klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari hak jawab sekaligus memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat terkait persoalan yang berkembang.












