Uncategorized

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti

Admin
×

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti

Sebarkan artikel ini
DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Pandangan Fraksi
Penyerahan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Senin (11/5/2026).

MITRAPOL.com, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun itu dipimpin Ketua DPRD Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE, serta dihadiri 20 dari total 30 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Dari jajaran eksekutif, hadir langsung H. Hurmin, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, SE, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Jani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang hadir dan menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, saat pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar terkait pembentukan Desa Sido Mukti.

“Berdasarkan absensi kehadiran, sebanyak 20 anggota dari 30 anggota DPRD hadir, sehingga rapat memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan,” ujar Ahmad Jani.

Ia menjelaskan, tahapan paripurna kali ini difokuskan pada penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap usulan pembentukan Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut.

Setelah seluruh juru bicara fraksi menyampaikan pandangan masing-masing, Ahmad Jani menyatakan bahwa seluruh masukan dan pandangan fraksi selanjutnya akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya.

“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum. Selanjutnya pandangan tersebut kami serahkan kepada Saudara Bupati Sarolangun untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.

Pembahasan Raperda pembentukan Desa Sido Mukti ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Singkut.