MITRAPOL.com, Bengkulu Utara – Dugaan upaya penekanan terhadap kerja jurnalistik mencuat di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Seorang oknum Kepala Desa berinisial RW diduga meminta media Targetberita.co.id
untuk menurunkan (take down) sebuah pemberitaan terkait keluhan warga mengenai bantuan sosial dan krisis air bersih.
Informasi tersebut muncul setelah media tersebut menerbitkan berita berjudul “Ironi Ring 1 PT BAS: Warga Disabilitas di Bukit Makmur 6 Bulan Tak Terima BLT dan Puluhan Tahun Krisis Air Bersih” pada Sabtu (9/5/2026).
Berita itu mengangkat persoalan warga penyandang disabilitas yang disebut belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama enam bulan, serta persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun di desa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum kepala desa diduga menghubungi awak media sebanyak dua kali dan meminta agar berita tersebut dihapus. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Dugaan tersebut memunculkan perhatian publik terkait komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Hingga Senin (11/5/2026), redaksi disebut telah memberikan ruang hak jawab kepada kepala desa yang bersangkutan. Meski sempat menyatakan akan memberikan penjelasan melalui sambungan telepon, klarifikasi resmi belum disampaikan hingga berita ini diterbitkan.
Selain persoalan dugaan tekanan terhadap media, perhatian juga tertuju pada transparansi penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bumi Anugrah Sawit.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut sejak 2020 itu dinilai sebagian warga belum memberikan kontribusi nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat di sekitar area operasional.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan CSR dan kondisi warga Desa Bukit Makmur, Camat Pinang Raya, Suharno, menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait.
“Kami akan menelusuri dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Bukit Makmur maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












