MITRAPOL.com, Lebak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Oya Masri, yakni Acep Saepudin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Acep, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Lebak belum terbukti secara meyakinkan.
“Berdasarkan fakta persidangan, kami berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dalam pengelolaan BUMD dan tata kelola keuangan, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Acep dalam persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berpendapat unsur mens rea atau niat jahat (criminal intent) tidak terbukti secara konkret dalam persidangan.
Mereka menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri dari perbuatan yang didakwakan.
Terkait unsur kerugian negara, kuasa hukum menyoroti metode penghitungan yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa tim tidak melakukan audit secara langsung, melainkan merujuk pada hasil kajian pihak lain.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses persidangan, dan keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan terdakwa.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persidangan hingga putusan dibacakan.












