Info Polri

Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curat

Admin
×

Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Toko
Konferensi pers Kepolisian Resor Polres Blora melalui Polsek Todanan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

MITRAPOL.com, Blora – Kepolisian Resor Polres Blora melalui Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diamankan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan atas informasi dari Polresta Cilacap yang lebih dahulu mengamankan para pelaku dalam perkara serupa.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antarjajaran kepolisian di bawah Polda Jawa Tengah.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/5/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), keduanya warga Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kabupaten Batang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Toko Bima Perkasa, Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko saat hendak membuka usaha pada pagi hari. Mereka mendapati etalase rokok dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko ditemukan dalam keadaan terbuka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ratusan pres rokok berbagai merek telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Resmob Polres Blora menerima informasi bahwa Unit Resmob Polresta Cilacap telah menangkap tiga pelaku pencurian. Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Blora.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketiganya mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan,” jelas Kapolres.

Saat ini, tersangka HA telah diamankan di Polsek Todanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya, S dan TO, masih menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polresta Cilacap.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 10 bungkus rokok yang ditemukan di belakang toko, satu tangga bambu, satu linggis, satu obeng, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap aset usaha masyarakat.

“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.