MITRAPOL.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan keuangan dan penipuan visa internasional.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan penegakan hukum keimigrasian setelah petugas melakukan pemantauan selama lebih dari satu bulan terhadap keberadaan yang bersangkutan di wilayah Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan, informasi awal mengenai keberadaan NA diperoleh pada April 2026. Berdasarkan data intelijen, NA diduga terlibat dalam kasus penipuan di negara asalnya dan menjadi buronan otoritas Pakistan.
Dari hasil penelusuran, diketahui NA sebelumnya pernah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga Mei 2026.
Pihak imigrasi sebelumnya telah melakukan penelusuran melalui sponsor NA dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui mekanisme Exit Re-entry Permit (ERP).
Namun, hasil pemantauan lanjutan menunjukkan NA kembali memasuki Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan terdeteksi berada di sebuah hotel di kawasan Harmoni.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera bergerak ke lokasi dan mengamankan NA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, NA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal).
“Tindakan deportasi dilaksanakan setelah melalui koordinasi dengan pihak terkait. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional,” ujar Winarko.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”












