Hukum

Eks Petinggi PTPN II Ajukan Pledoi, Kuasa Hukukum Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Admin
×

Eks Petinggi PTPN II Ajukan Pledoi, Kuasa Hukukum Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Eks Petinggi PTPN II Ajukan Pledoi
Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) memasuki tahap akhir

MITRAPOL.com, Medan – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) memasuki tahap akhir setelah para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan. Selasa (26/6/2026)

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Tim penasihat hukum para terdakwa menilai perkara tersebut perlu dilihat secara komprehensif, khususnya dari perspektif tata kelola korporasi dan pengambilan keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum berpendapat bahwa kebijakan yang diambil para terdakwa pada saat menjabat merupakan keputusan institusional yang dilakukan melalui mekanisme perusahaan, bukan tindakan individual.

Mereka juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule, yakni perlindungan hukum terhadap direksi atau pengambil kebijakan perusahaan sepanjang keputusan yang diambil dilakukan dengan itikad baik dan sesuai kewenangan.

“Pandangan kami, perkara ini lebih tepat dilihat dalam konteks tata kelola korporasi dan administrasi perusahaan. Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan secara menyeluruh,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum di persidangan.

Salah satu terdakwa, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya selama menjabat ditujukan untuk kepentingan perusahaan.

“Saya menjalankan tugas sesuai tanggung jawab jabatan dan keputusan perusahaan. Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT NDP Iman juga menyampaikan bahwa dirinya menjalankan tugas profesional sesuai kebijakan perusahaan induk dan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan batas antara kebijakan strategis korporasi dan pertanggungjawaban pidana.

Setelah pembacaan pledoi, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim sebelum putusan akhir dibacakan.

Hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.