Info Polri

3 Pelaku Curanmor Modus ‘Burung-Burungin’ Ditangkap Polsek Cengkareng, Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Admin
×

3 Pelaku Curanmor Modus ‘Burung-Burungin’ Ditangkap Polsek Cengkareng, Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Curanmor Modus ‘Burung-Burungin’ Ditangkap Polsek Cengkareng
Kanit Reskrim AKP Parman Gultom memberikan keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Jajaran Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus unik yang dikenal di kalangan pelaku sebagai “burung-burungin”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial C (30), CC (30), dan A (22), yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah.

Kapolsek Cengkareng melalui Kanit Reskrim AKP Parman Gultom menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menuduh korban melakukan kesalahan atau tindakan tertentu terhadap kerabat mereka. Tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan untuk menghentikan, mengepung, hingga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum merampas sepeda motor yang dibawanya.

“Modusnya, pelaku menuduh korban telah memukul adiknya. Setelah itu korban dipepet, dikepung atau istilah sekarang ‘diburung-burungin’, kemudian korban dianiaya dan sepeda motornya dirampas,” ujar AKP Parman Gultom kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, tepatnya di depan Kantor Samsat. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di wilayah Pakuwon, Cengkareng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan dijual ke luar daerah. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, berfoya-foya, hingga bermain judi online.

AKP Parman Gultom mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan serupa.

“Perbuatan para pelaku merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lainnya,” katanya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku berinisial CC merupakan residivis. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi serupa hingga puluhan kali di berbagai lokasi.

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor serta memperluas pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal serupa.