MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Penangkapan seorang terduga pelaku berinisial ALS oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus mafia minyak goreng bersubsidi “Minyakita” pada Kamis 22/5/2026 di Rajabasa memicu sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan proses hukum dan perkembangan pemeriksaan belum disampaikan resmi oleh Polresta Bandar Lampung.
Informasi penangkapan ALS pertama kali beredar melalui sejumlah media online. Berdasarkan informasi yang didapat, ALS diketahui berstatus ASN dan bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Ia pernah menjabat Kasubag di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada masa Kadis Sulpakar, dan saat ini bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Publik menyoroti gaya hidup dan kepemilikan aset terduga yang dinilai jauh di atas penghasilan ASN golongan menengah.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah berasal dari usaha sah di luar kedinasan atau terkait dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi yang sedang ditangani aparat.
Upaya konfirmasi dilakukan ke Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto melalui pesan WhatsApp.
Pesan telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Proses hukum terhadap ALS masih berjalan dan kewenangan penuh ada di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya menyatakan komitmen memberantas praktik penyimpangan distribusi bahan pokok.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan menimbulkan efek jera.
Jika terbukti bersalah, pelaku penyimpangan minyak goreng subsidi dapat dijerat sejumlah regulasi:
1. UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Diterapkan bila ada unsur kolusi/penyuapan.
2. UU Pangan No. 18/2012
Ancaman: Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Untuk penimbunan/pengalihan yang menyebabkan kelangkaan.
3. UU Perdagangan No. 7/2014
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Untuk repacking, jual di atas HET, atau alihkan ke industri/ekspor ilegal.
4. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Untuk merugikan hak konsumen atas ketersediaan dan mutu.
Selain pidana, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Domestic Market Obligation.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan minyak goreng subsidi dapat melapor ke Satgas Pangan Polri atau layanan pengaduan resmi Kementerian Perdagangan.












