Nusantara

GOW-Banten Soroti Kekosongan Perangkat dan Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Padamulya Pandeglang

Admin
×

GOW-Banten Soroti Kekosongan Perangkat dan Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Padamulya Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MITRAPOL.com, Pandeglang – Gabungan Organisasi Wartawan Banten menyoroti dugaan kekosongan sejumlah jabatan perangkat Desa Padamulya, Kec. Angsana, Pandeglang. Posisi strategis seperti Kepala Dusun hingga Sekretaris Desa disebut kosong berbulan-bulan tanpa pejabat definitif. GOW-Banten juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan ASN dan anggota BPD di desa tersebut.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebut beberapa jabatan penting di Pemerintahan Desa Padamulya belum terisi secara definitif sejak beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memicu tanda tanya publik terkait kelancaran pelayanan dan tata kelola desa.

Untuk mengklarifikasi, GOW-Banten telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Padamulya Juman Hambali. Hingga berita ini diturunkan, Kades belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Angsana Acep Jumhani melalui pesan WhatsApp. Camat hanya membalas ucapan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah” tanpa menjawab substansi pertanyaan terkait kekosongan perangkat desa.

Koordinator GOW-Banten Raeynold Kurniawan menilai pejabat publik wajib memberikan penjelasan atas isu yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, Camat seharusnya memberikan klarifikasi atau setidaknya menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan. Bukan justru mengabaikan substansi pertanyaan,” kata Raeynold, Minggu 1/6/2026.

Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap konfirmasi media dapat menimbulkan persepsi negatif. Padahal keterbukaan informasi merupakan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Selain kekosongan jabatan, GOW-Banten juga menyoroti dugaan rangkap jabatan. Salah satunya terkait mantan Sekretaris Desa yang disebut masih menjalankan tugas sebagai operator desa, padahal telah berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Warga juga menyoroti adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diduga merangkap sebagai ASN atau pegawai instansi lain. Kondisi ini dinilai perlu penjelasan resmi agar tidak memicu spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“GOW-Banten akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan masyarakat mendapat informasi jelas dan objektif. Kami berharap Pemdes dan Kecamatan memberi penjelasan terbuka agar tidak timbul asumsi di ruang publik,” tegas Raeynold.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.