MITRAPOL.com | Serang – Polda Banten mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten yang terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector saat terjadi upaya penarikan kendaraan.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sejumlah debt collector yang berasal dari Tangerang diduga melakukan upaya perampasan kendaraan milik salah satu anggota Satbrimob Polda Banten.
“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku dari total sebelas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Akibat insiden tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan yang diduga akibat serangan senjata tajam.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di tubuhnya akibat dugaan pengeroyokan.
“Kedua korban saat ini mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” kata Maruli.
Kapolda Banten, Hengki, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme maupun kekerasan yang melanggar hukum.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya,” tegas Maruli.
Ia menambahkan, tindakan berupa penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Maruli menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan harus memenuhi ketentuan fidusia dan tidak boleh dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan untuk menggunakan jalur yang benar serta memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan penarikan kendaraan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












