MITRAPOL.com, Palembang – Meningkatnya kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di era digital memunculkan tantangan baru dalam perlindungan korban. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, negara dinilai perlu memperkuat layanan rehabilitasi psikologis guna memastikan proses pemulihan korban berjalan secara optimal.
Pandangan tersebut disampaikan Ardi Muthahir, SH, MH Bin Bustomi Muthahir dalam sebuah tulisan yang mengulas pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KSBE.
Menurut Ardi, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pemerasan seksual daring (sextortion), pelecehan seksual melalui media elektronik, penguntitan digital (cyber stalking), hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menghasilkan materi yang merugikan korban.
Ia menjelaskan, berbeda dengan kekerasan seksual konvensional, KSBE memiliki karakteristik yang membuat dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang. Konten yang telah tersebar di ruang digital sering kali sulit dihapus sepenuhnya sehingga korban berpotensi mengalami tekanan psikologis secara berkelanjutan.
“Korban KSBE tidak hanya menghadapi kerugian secara sosial, tetapi juga berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), hingga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya,” tulis Ardi. Jumat, (5/6/2026).
Dalam aspek hukum, Indonesia telah memiliki landasan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun demikian, menurutnya, pendekatan hukum pidana semata belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan korban.
Ardi menilai negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan korban sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia serta implementasi prinsip negara kesejahteraan (welfare state).
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan pendekatan trauma informed justice atau keadilan berbasis trauma dalam proses penegakan hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat kondisi psikologis korban sering kali memengaruhi kemampuan mereka dalam memberikan keterangan selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
“Penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi korban berpotensi menimbulkan reviktimisasi, yaitu munculnya kembali trauma akibat proses hukum yang dijalani,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Ardi mendorong pemerintah untuk menyusun standar layanan rehabilitasi psikologis khusus bagi korban KSBE, memperluas pusat layanan terpadu hingga tingkat daerah, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani korban trauma, serta menyediakan dukungan anggaran yang memadai untuk program pemulihan korban.
Menurutnya, keberhasilan penanganan KSBE tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
“Pemulihan psikologis korban merupakan bagian penting dari keadilan. Negara perlu memastikan bahwa setiap korban mendapatkan akses terhadap layanan rehabilitasi yang memadai agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman, bermartabat, dan produktif,” tulisnya.












