MITRAPOL.com, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Denai Sarang Burung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud pada Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












