MITRAPOL.com, Grobogan, Jawa Tengah – Dewan Pimpinan Cabang Partai Nusantara Jaya (DPC PNJ) Kabupaten Grobogan resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mandat bernomor 005/SK MANDAT/DPD PNJ JATENG/VI/2026.
SK tersebut ditetapkan pada Kamis malam, 28 Mei 2026 pukul 22.00 WIB sebagai langkah penguatan struktur organisasi dan kaderisasi partai di tingkat daerah.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PNJ Kabupaten Grobogan, Bambang Irianto. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih terarah, transparan, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Bambang Irianto menegaskan bahwa SK mandat ini memiliki fungsi strategis sebagai dasar hukum dan operasional bagi seluruh pengurus serta kader PNJ di Kabupaten Grobogan.
“Keputusan ini kami tetapkan agar seluruh langkah organisasi berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART partai. Kami juga ingin memastikan kehadiran PNJ dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Grobogan,” ujarnya. Senin (22/6/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan bagian dari koordinasi dan konsolidasi organisasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PNJ Jawa Tengah. Dengan adanya mandat yang jelas, diharapkan seluruh program partai dapat berjalan lebih efektif, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
SK Mandat tersebut juga telah didistribusikan kepada seluruh unsur pengurus di tingkat kecamatan untuk segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, DPC PNJ Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat konsolidasi organisasi dalam rangka memperluas peran partai di tengah masyarakat.












